Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
280/Pdt.P/2025/PA.Wsb 1.Budiyono bin Subari
2.Nur Baety binti Rahmat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 280/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 1991
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Budiyono bin Subari
2Nur Baety binti Rahmat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan tanggal lahir para Pemohon dan nama Pemohon llĀ  yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 260/29/IX/1991 tertanggal 19 September 1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, tidak sesuai dengan tanggal lahir Pemohon ll yang sebenarnya;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah 24 September 1965 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon l dengan NIK: 3307092409650003 tertanggal 09 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) para Pemohon Nomor: 3307092101087111 tertanggal 27 Maret 2018, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon l Nomor : 3307-LT-12122011-0169 tertanggal 12 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
4. Menyatakan tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah 19 September 1968 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon ll dengan NIK: 3307095909680007 tertanggal 08 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) para Pemohon Nomor: 3307092101087111 tertanggal 27 Maret 2018, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon ll Nomor : 3307-LT-12122011-0168 tertanggal 12 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
5. Menyatakan nama Pemohon ll yang benar adalah Nur Baety sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon ll dengan NIK: 3307095909680007 tertanggal 08 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) para Pemohon Nomor: 3307092101087111 tertanggal 27 Maret 2018, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon ll Nomor : 3307-LT-12122011-0168 tertanggal 12 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
6. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon l yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari 24 September 1966 menjadi 24 September 1965;
7. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon ll yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari yang semula tertulis angka 22 tahun menjadi tanggal 19 September 1968;
8. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak