INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
238/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Ardi Noviyanto bin H. Raharjo Santoso alias Raharjo Santoso | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 238/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 05 Nopember 1994 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3323170511940002 tertanggal 10 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3323170603180001 tertanggal 10 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, dan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 10964/TP/2009 tertanggal 14 Maret 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 0555/04/VII/2013 tertanggal 01 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan tanggal lahir Pemohon yang sebenarnya;
4. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari 05 Nopember 1993 menjadi 05 Nopember 1994;
5. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis 05 Nopember 1993 menjadi 05 Nopember 1994 pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 0555/04/VII/2013 tertanggal 01 Juli 2013.
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo bependapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |