Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2025/PA.Wsb Ardi Noviyanto bin H. Raharjo Santoso alias Raharjo Santoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ardi Noviyanto bin H. Raharjo Santoso alias Raharjo Santoso
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bambang Suroso, S.H., M.H. Monika Sari S.H. dan Sugiyatno, S.H.,Ardi Noviyanto bin H. Raharjo Santoso alias Raharjo Santoso
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 05 Nopember 1994 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3323170511940002 tertanggal 10 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3323170603180001 tertanggal 10 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, dan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 10964/TP/2009 tertanggal 14 Maret 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 0555/04/VII/2013 tertanggal 01 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan tanggal lahir Pemohon yang sebenarnya;
4. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari 05 Nopember 1993 menjadi 05 Nopember 1994;
5. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis 05 Nopember 1993 menjadi 05 Nopember 1994 pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 0555/04/VII/2013 tertanggal 01 Juli 2013.
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo bependapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak