INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
98/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Tri Sukanti binti Ruhayat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 98/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah TRI SUKANTI sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307025601890002 tertanggal 25 Januari 2013, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307020511078321 tertanggal 18 Februari 2014, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1015/TP/2000 tertanggal 13 Maret 2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: Kutipan Akta Nikah Nomor: 237/50/V/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo tertanggal 17 Mei 2005 tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari SRI SUKANTI menjadi TRI SUKANTI;
5. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |