| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Turyanti dan nama suami Pemohon yang benar adalah M. Ali Mashudi;
- Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 18 Desember 1982 dan tanggal lahir suami Pemohon yang benar adalah 10 Januari 1985;
- Menyatakan data pihak Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 558/09/IX/2004 tertanggal 13 Oktober 2004 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 558/09/IX/2004 tertanggal 13 Oktober 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |