| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Suhamdi;
3. Menyatakan nama Pemohon I yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/ Kutipan Akta Nikah Nomor: 26/26/IV/1984, sesuai dengan Surat Keterangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro Nomor: PW01/283/9/VIII/1991, tertanggal 28 Agustus 1991, tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Pemohon I yang tercatat pada dokumen Akta Nikah/ Kutipan Akta Nikah Nomor: PW01/283/9/VIII/1991, tertanggal 28 Agustus 1991 yang semula nama Pemohon Untung menjadi Suhamdi sesuai dengan KTP, KK, AKTE KELAHIRAN anak Para Pemohon dan Ijazah SMP anak Para Pemohon;
5. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo;
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |