Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PA.Wsb Nasiyono Ridlo alias Nasiyono bin Karto Wirono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nasiyono Ridlo alias Nasiyono bin Karto Wirono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Pemohon NASIYONO RIDLO yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 377/77/X/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tertanggal 17 Oktober 1997 dengan nama NASIYONO dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307082203760002 tertanggal 31 Januari 2025, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307081601081349 tertanggal 31 Januari 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 11.515/Dis/1997.  tertanggal 25 September 1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
3. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak