| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Kino Nurmanto;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 08 September 1977;
4. Menyatakan nama ayah Pemohon yang benar adalah Warto;
5. Menyatakan nama Pemohon yang tertulis pada dokumen Akta Nikah Nomor: 507/03/IX/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo tertanggal 01 September 2004 tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
6. Memberi izin kepada Pemohon untuk untuk melakukan perubahan nama Pemohon, tanggal lahir Pemohon serta nama ayah Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 507/03/IX/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo tertanggal 01 September 2004;
7. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo;
8. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |