Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah SUJIMAH sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307064206770002 tertanggal 10 Juli 2024, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307060711070048 tertanggal 12 Februari 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3307-LT-07032025-0003 tertanggal 07 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
- Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 286/10/2/98 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes tertanggal 02 Oktober 1998 tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari SUJINAH menjadi SUJIMAH;
- Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |