INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
253/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Winasihun bin Mutohar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 253/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 52/25/II/2012 tertanggal 20 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
3. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Winasihun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307040505880005 tertanggal 26 Juni 2025, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3307041812140001 tertanggal 20 Juni 2025, dan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3307-LT-24022025-0005 tertanggal 24 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Nasihun menjadi Munasihun;
5. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |