| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I adalah 30 Januari 1980 dan tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah 31 Mei 1985;
3. Menyatakan nama Ayah Pemohon II yang benar adalah Noryanto;
4. Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah Nomor: 250/108/V/2005 tertanggal 31 Mei 2005, yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 250/108/V/2005 tertanggal 31 Mei 2005, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
6. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |