Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2025/PA.Wsb Dewi Rahayuningsih binti Sutrisno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Rahayuningsih binti Sutrisno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Dewi Rahayuningsih sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307116607790006 tertanggal 25-03-2025, Kartu Keluarga (KK)  Pemohon  Nomor: 3307112507240002 tertanggal 25-07-2024, dan Akta Kelahiran Pemohon denganNomor : 6041/Dis/2001 tertanggal 03-08-2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 26 Juli 1979 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307116607790006 tertanggal 25-03-2025, Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 3307112507240002 tertanggal 25-07-2024, dan dalam Akta Kelahiran PemohondenganNomor: 6041/Dis/2001 tertanggal 03-08-2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Dewi Rahayu Ningsih menjadi Dewi Rahayuningsih;
5. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon  yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari 11 Maret 1978 menjadi 26 Juli 1979;
6. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak