| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Nursamsi;
3. Menyatakan nama Pemohon I yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 52/28/II/2004 tertanggal 18 Februari 2004 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak nama Pemohon I yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 52/28/II/2004 tertanggal 18 Februari 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo;
5. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |