Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
193/Pdt.P/2025/PA.Wsb Sulastri Binti Mohamin Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 193/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sulastri Binti Mohamin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Baryadi, S.Sy., M.H.Sulastri Binti Mohamin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin Perubahan dan/atau Perbaikan penulisan data nama Pemohon dan data nama ayah Pemohon di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 01/I/IV/1991 tertanggal 04 April 1991, yang di terbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, dari yang semula data nama Pemohon tertulis SULASMI dirubah dan/atau diperbaiki menjadi  SULASTRI dan data nama ayah Pemohon yang semula tertulis MUNHAMIR dirubah dan/atau diperbaiki menjadi MOHAMIN, sebagaimana data nama Pemohon dan data nama ayah Pemohon yang tertulis didalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; 
 
Subsidair :
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Wonosobo, cq hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak