INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
193/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Sulastri Binti Mohamin | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 193/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primair :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin Perubahan dan/atau Perbaikan penulisan data nama Pemohon dan data nama ayah Pemohon di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 01/I/IV/1991 tertanggal 04 April 1991, yang di terbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, dari yang semula data nama Pemohon tertulis SULASMI dirubah dan/atau diperbaiki menjadi SULASTRI dan data nama ayah Pemohon yang semula tertulis MUNHAMIR dirubah dan/atau diperbaiki menjadi MOHAMIN, sebagaimana data nama Pemohon dan data nama ayah Pemohon yang tertulis didalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Subsidair :
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Wonosobo, cq hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |