| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Eko Raharjo;
- Menyatakan nama Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 532/24/IX/2001 tertanggal 19 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak PemohonI yang tercatat pada dokumen Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 532/24/IX/2001 tertanggal 19 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |