INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 428/Pdt.P/2025/PA.Wsb | 1.Dwiyono bin Wahmad 2.Nur Jannah binti Machfadz |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 428/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon l yang benar adalah Dwiyono dan nama Pemohon ll yang benar adalah Nur Jannah;
3. Menyatakan nama para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 384/76/X/2001 tertanggal 24 Oktober 2001 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah/ Kutipan Akta Nikah Nomor: 384/76/X/2001 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo tanggal 24 Oktober 2001;
5. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
