Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
227/Pdt.P/2025/PA.Wsb 1.Isrofi bin Jamjuri
2.Kotiah binti Dimyanto
Kotiah binti Dimyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 227/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Isrofi bin Jamjuri
2Kotiah binti Dimyanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kotiah binti Dimyanto
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Isrofi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dengan NIK: 3307020107730005 tertanggal 26 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK)  Pemohon  Nomor: 3307020511078523 tertanggal 18 Maret 2020, dan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 3307-LT-25062025-0007 tertanggal 25 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon II yang benar adalah Kotiah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II dengan NIK: 3307024609760002 tertanggal 25 September 2012, Kartu Keluarga (KK) para Pemohon dengan Nomor: 3307020511078523 tertanggal 18 Maret 2020, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon II dengan Nomor: 16350/TP/2010  tertanggal 08 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
4. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah 01 Juli 1973 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dengan NIK: 3307020107730005 tertanggal 26 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK)  Pemohon  Nomor: 3307020511078523 tertanggal 18 Maret 2020, dan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 3307-LT-25062025-0007 tertanggal 25 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
5. Menyatakan nama Ayah Pemohon II yang benar adalah Dimyanto sesuai dengan Surat Kematian Nomor: 474.3/122/2025 tertanggal 03 Juli 2025, Kartu Keluarga (KK) para Pemohon Nomor: 3307020511078523 tertanggal 18 Maret 2020, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon II Nomor : 16350/TP/2010  tertanggal 08 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
 
6. Menetapkan merubah nama Pemohon I yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Isropi menjadi Isrofi;
7. Menetapkan merubah nama Pemohon II  yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Kotiyah menjadi Kotiah;
8. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon I yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari 28 Juli 1971 menjadi 01 Juli 1973;
9. Menetapkan merubah nama Ayah Pemohon II yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Dimyoto menjadi Dimyanto;
10. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak