Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
489/Pdt.P/2025/PA.Wsb Daimah binti Kasjari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 489/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Daimah binti Kasjari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Manarul Irvan Faizi, SH., M.AgDaimah binti Kasjari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Daimah, dan Ayah Pemohon adalah Kasjari
3. Menyatakan nama Pemohon dan Ayah Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/ Kutipan Akta Nikah Nomor: 26/26/IV/1984, sesuai dengan Surat Keterangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Selomerto Nomor: 584/KUA.11.07.11/PW.00/11/2025 tertanggal 19 November 2025 tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Pemohon dan ayah Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah/ Kutipan Akta Nikah Nomor: 26/26/IV/1984, sesuai dengan Surat Keterangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Selomerto Nomor: 584/KUA.11.07.11/ PW.00/11/2025 tertanggal 19 November 2025 yang semula nama Pemohon Wakimah menjadi Daimah ayah Pemohon yang semula Kasjani menjadi Kasjari sesuai dengan KTP, KK, AKTE KELAHIRAN Pemohon dan surat Kematian ayah Pemohon;
5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak