INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 446/Pdt.P/2025/PA.Wsb | 1.Kamsan Khamami bin Kamali 2.Ina Kiki Sutantri binti - |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 446/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon l yang benar adalah Kamsan Khamami dan tanggal lahir Pemohon l yang benar adalah 08 Januari 1987;
3. Menyatakan nama Pemohon l, dan tanggal lahir Pemohon I yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 316/25/VII/2012 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo tanggal 12 Juli 2012 tertanggal 12 Juli 2012 tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada Pemohon l untuk melakukan perubahan data pihak Pemohon l yang tercatat pada dokumen Akta Nikah/ Kutipan Akta Nikah Nomor: 316/25/VII/2012 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo tanggal 12 Juli 2012 tertanggal 12 Juli 2012;
5. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
