| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Yuliyanto;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I adalah 19 Juli 1980;
4. Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah Nomor: 265/14/VI/2002 tertanggal 07 Juni 2002, yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 265/14/VI/2002 tertanggal 07 Juni 2002, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo;
6. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |