INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 45/Pdt.P/2026/PA.Wsb | 1.Ahmad Kudari bin Sumarjo 2.Cebrik K. binti Kartanom |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2026/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon l yang benar adalah Ahmad Kudari dan nama Pemohon II yang benar adalah Cebrik K.;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah 20 Juli 1960 dan tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah 21 Juli 1968;
4. Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah Nomor: 281/6/VIII/1982 tertanggal 2 Agustus 1982 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 281/6/VIII/1982 tertanggal 2 Agustus 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo;
6. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo;
7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
