INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 277/Pdt.P/2026/PA.Wsb | 1.Riyanto bin Trinoto 2.Nasipah binti Muhri |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 277/Pdt.P/2026/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yakni Ismail dengan Riyanto adalah nama satu orang yang sama;
3. Menyatakan tempat dan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah Wonosobo, 11 Juli 1966 dan tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah Wonosobo, 03 Juli 1967;
4. Menyatakan data pihak Para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 96/16/6/1981 tertanggal 13 Juni 1981 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Para Pemohon yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 96/16/6/1981 tertanggal 13 Juni 1981 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo;
6. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo;
7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
