INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
106/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Sulistyorini binti Tukidi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 106/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah SULISTYORINI sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307086602880001 tertanggal 15 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307080807100004 tertanggal 09 Juli 2024, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3307-LT-21042025-0020 tertanggal 21 April 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 279/45/IX/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung tertanggal 21 September 2001 tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari SULISTYARINI menjadi SULISTYORINI;
5. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |