INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
116/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Wagiyono bin Muhayat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 116/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Wagiyono sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307020211720001 tertanggal 26 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307020511078315 tertanggal 28 November 2024, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3307-LT-090120250005 tertanggal 09 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 432/21/IX/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo tertanggal 10 September 2015 tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Wagi menjadi Wagiyono;
5. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |