Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2025/PA.Wsb Wagiyono bin Muhayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Wagiyono bin Muhayat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Wagiyono sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307020211720001 tertanggal 26 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307020511078315 tertanggal 28 November 2024, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3307-LT-090120250005  tertanggal 09 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 432/21/IX/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo tertanggal 10 September 2015 tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Wagi menjadi Wagiyono;
5. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak