| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan, menyatakan sah perceraian yang dilakukan Pemohon dengan Sujud Darwiko, S. Kom bin Kastawi tersebut sebagaimana pada akta cerai tanggal 24 Oktober 2023 No: 1661/AC/2023/PA.Wsb yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Wonosobo;
- Menyatakan nama ayah Pemohon yang tertulis pada Akta Cerai Pemohon tidak sesuai dengan sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama ayah Pemohon pada akta cerai Pemohon yang sebelumnya Hadi Supriyadi menjadi Supriyadi;
- Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |