Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2025/PA.Wsb Rohimah alias Rochimah binti Irwandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rohimah alias Rochimah binti Irwandi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
 
2. Menetapkan nama yang pada Surat Tanda Tamat Belajar dan Kutipan Akta Nikah tertulis Rohimah binti Irwandi dan tempat tanggal lahir tertulis Wonosobo, 15 Agustus 1981 adalah satu orang yang sama dengan nama Rochimah, tempat tanggal lahir Wonosobo, 16 Agustus 1982 sebagaimana yang tertulis didalam KTP, KK, serta Akta Kelahiran milik Pemohon;
 
3. Mengizinkan Pemohon untuk menggunakan nama Rochimah dengan tempat tanggal lahir Wonosobo 16 Agustus 1982 sebagaimana yang tertera didalam KTP, KK, serta Akta Kelahiran Pemohon agar ada keseragaman data identitas Pemohon; 
 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; 
Atau
Apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak