Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
257/Pdt.P/2025/PA.Wsb 1.Suparto bin M. Hafied
2.Bariyah binti Tirto Pawiro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 257/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suparto bin M. Hafied
2Bariyah binti Tirto Pawiro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama para Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 749/04/XII/1994 tertanggal 31 Desember 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, tidak sesuai dengan nama para Pemohon yang sebenarnya;
3. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Suparto sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dengan NIK: 3307081112650007 tertanggal 09 November 2021, Kartu Keluarga (KK)  para Pemohon  Nomor: 3307081601081563 tertanggal 28 April 2025, dan Surat Keterangan Kenal Lahir Pemohon I dengan Nomor : 2370/1986 tertanggal 02 Agustus 1986 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pamekasan;
4. Menyatakan nama Pemohon II yang benar adalah Bariyah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon II dengan NIK: 3307084404680006 tertanggal 13 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) para Pemohon dengan Nomor: 3307081601081563 tertanggal 28 April 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon II dengan Nomor: 64/KRT/DISP.II/1990 tertanggal 02 Maret 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
5. Menetapkan merubah nama Pemohon I yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari IR. Suparto menjadi Suparto;
6. Menetapkan merubah nama Pemohon II yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Subairiyah menjadi Bariyah;
7. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak