| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama Ayah Pemohon I yang benar adalah Turyono dan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah 05 November 1980;
- Menyatakan nama Pemohon I yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 134/28/III/2007 tertanggal 09 Maret 2007 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Pemohon I yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 134/28/III/2007 tertanggal 09 Maret 2007 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo;
- Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |