Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PA.Wsb Siti Rokhanah binti Sukardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Rokhanah binti Sukardi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Siti Rokhanah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307074609720005 tertanggal 26 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307072912073434 tertanggal 28 November 2014, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3307-LT-23082021-0022  tertanggal 23 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 252/60/VII/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo tertanggal 27 Juli 2000 tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Siti Rohanah menjadi Siti Rokhanah;
5. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak