Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PA.Wsb Ibrohim Assodig Bin Samsul Hadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ibrohim Assodig Bin Samsul Hadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sah dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data nama Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah  dengan Nomor:379/05/XI/2003  yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojotengah tertanggal 20 November 2003, data nama Pemohon yang semula tertulis ABU HASIM AL IBROHIM NUR SODIQ  dirubah menjadi IBROHIM ASSODIG  sesuai dengan KK, KTP dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon; 
3. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Atau
Apabila Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak