INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
242/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Mat Saefur bin Bakiyah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 242/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Mat Saefur sebagaimana tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307020302730001 tertanggal 07 Juli 2025, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307020511074301 tertanggal 07 Juli 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 15.512/Dis/1995 yang telah mengalami perubahan nama berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor: 241/PDT.P/2025/PN.WSB tanggal 30 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 318/66/VIII/97 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo tertanggal 24 Maret 2016 tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Ah. Saefur menjadi Mat Saefur;
5. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |