| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yakni Misbahul Munir dengan Achmad Misbakhul Munir adalah nama satu orang yang sama;
3. Menyatakan nama Ayah Pemohon II yang benar adalah Fadlilan;
4. Menyatakan data pihak Para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 321/51/VI/2004 tertanggal 21 Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Para Pemohon yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 321/51/VI/2004 tertanggal 21 Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo;
6. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo;
7. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |