Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PA.Wsb Turah Binti Sarjani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Turah Binti Sarjani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data nama Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan Nomor 86/20/VI/91 yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sapuran tertanggal 17 Juni 1991, data nama Pemohon yang semula tertulis TUTI RAHAYU dirubah menjadi TURAH sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, KTP dan KK Pemohon ;
  3. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Atau

 

Apabila Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak