Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
434/Pdt.P/2025/PA.Wsb Muntowiyah binti Hasim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 434/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muntowiyah binti Hasim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Muntowiyah;
3. Menyatakan nama Pemohon yang tertulis pada dokumen Akta Nikah Nomor: 445/39/1975 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo tertanggal 3 September 1975 tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada Pemohon untuk untuk melakukan perubahan nama yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 445/39/1975 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo tertanggal 3 September 1975;
5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak