INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 289/Pdt.P/2026/PA.Wsb | 1.Mundakir bin Murtadlo 2.Nursyarifah binti Pawit |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 289/Pdt.P/2026/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yakni A. Mundhakir dengan Mundakir adalah nama satu orang yang sama;
3. Menyatakan nama ayah Pemohon II yakni Chozin dengan Pawit adalah nama satu orang yang sama;
4. Menyatakan data pihak Para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 496/24/II/1992 tertanggal 21 Februari 1992 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Para Pemohon yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 496/24/II/1992 tertanggal 21 Februari 1992 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo;
6. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo;
7. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
