| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yakni Sariman dengan Mustangin adalah nama satu orang yang sama;
3. Menyatakan tempat dan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah Wonosobo, 04 Maret 1958;
4. Menyatakan data pihak Para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 463/27/I/82 tertanggal 27 Januari 1982 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Para Pemohon yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 463/27/I/82 tertanggal 27 Januari 1982 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo;
6. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo;
7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |