Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
451/Pdt.P/2025/PA.Wsb Yunani binti Woto Atmojo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 451/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yunani binti Woto Atmojo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan adik kandung Pemohon yang bernama Susanto tidak mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan karena didiagnosa menderita gangguan jiwa;
3. Menetapkan Pemohon (Yunani binti Woto Atmojo) adalah sebagai wali dari adik kandungnya yang bernama Susanto;
4. Menetapkan Pemohon (Yunani binti Woto Atmojo) untuk mewakili adik kandungnya tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan;
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
 
Atau apa bila hakim Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak