INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 235/Pdt.P/2026/PA.Wsb | 1.Achmad Mudasir bin Haeron 2.Sopinah binti Fadoli |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 235/Pdt.P/2026/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Achmad Mudasir dan nama Pemohon II yang benar adalah Sopinah;
3. Menyatakan nama Ayah Pemohon I yang benar adalah Haeron dan nama Ayah Pemohon II yang benar adalah Fadoli;
4. Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 83/48/V/1994 tertanggal 30 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 83/48/V/1994 tertanggal 30 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo;
6. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo;
7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
