INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
89/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Hasan Bukhori bin Yuhri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah HASAN BUKHORI sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307081001700004 tertanggal 18 September 2012, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307082811071793 tertanggal 10 Maret 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3307-LT-11032025-0010 tertanggal 11 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 154/33/VII/1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tertanggal 10 Juli 1991 tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari KASAN BUCHORI menjadi HASAN BUKHORI;
5. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |