INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
256/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Romelah binti Munjani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 256/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 164/118/V/1996 tertanggal 17 Mei 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
3. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah ROMELAH sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307086810720003 tertanggal 13 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3307082811071978 tertanggal 09 November 2023, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 8876/Dis/1996 tertanggal 23 September 1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari ROMLAH menjadi ROMELAH;
5. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |