| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Nurofik;
3. Menyatakan nama Pemohon II yang benar adalah Sri Rahayu;
4. Menyatakan data pihak Pemohon I dan Pemohon II yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 536/53/X/1974 tertanggal 7 September 2010 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melakukan perubahan data pihak Pemohon I dan Pemohon II yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 536/53/X/1974 tertanggal 7 September 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;
6. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;
7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |