INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
132/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Kuwat Al Hasan Buhori alias Kuwat bin Tahari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 132/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Kuwat yang tercatat dalam Kutipan akta Nikah Nomor: 481/14/XII/1991 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tertanggal 13 Desember 1991 dengan nama Kuwat Al Hasan Buhori adalah nama orang yang sama, yakni nama Pemohon;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 07 April 1962 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK);
4. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang tercatat dengan usia 29 tahun dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 481/14/XII/1991 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tertanggal 13 Desember 1991 adalah tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan akta Nikah tersebut dari usia 29 tahun menjadi 07 April 1962;
6. Membebaskan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |