Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2025/PA.Wsb Kuwat Al Hasan Buhori alias Kuwat bin Tahari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kuwat Al Hasan Buhori alias Kuwat bin Tahari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Kuwat yang tercatat dalam Kutipan akta Nikah Nomor: 481/14/XII/1991 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tertanggal 13 Desember 1991 dengan nama Kuwat Al Hasan Buhori adalah nama orang yang sama, yakni nama Pemohon;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 07 April 1962 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK);
4. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang tercatat dengan usia 29 tahun dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 481/14/XII/1991 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tertanggal 13 Desember 1991 adalah tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan akta Nikah tersebut dari usia 29 tahun menjadi 07 April 1962;
6. Membebaskan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya