Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.P/2025/PA.Wsb Kusyati binti Nasum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 234/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kusyati binti Nasum
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan anak yang bernama KHAERUNNISSA ARIFATUL MUZAKKI, Perempuan, Umur 18 (delapan belas) tahun 7 (tujuh) bulan, Tempat/ Tanggal lahir: Jakarta, 29 Desember 2006, AL GHAZALI FIRJATUL MUZAKKI, Umur 15 (lima belas) tahun 2 (dua) bulan, Tempat/Tanggal lahir: Wonosobo, 23 Mei 2010, KHALIFAH ASH-SHAFFAT MUZAKKI, Umur 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan, Tempat/Tanggal lahir : Wonosobo, 15 Januari 2015  adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
3. Menetapkan Pemohon (Kusyati binti Nasum) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama KHAERUNNISSA ARIFATUL MUZAKKI, Perempuan, Umur 18 (delapan belas) tahun 7 (tujuh) bulan, Tempat/ Tanggal lahir: Jakarta, 29 Desember 2006, AL GHAZALI FIRJATUL MUZAKKI, Umur 15 (lima belas) tahun 2 (dua) bulan, Tempat/Tanggal lahir: Wonosobo, 23 Mei 2010, KHALIFAH ASH-SHAFFAT MUZAKKI, Umur 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan, Tempat/Tanggal lahir : Wonosobo, 15 Januari 2015;
 
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
 
Atau apa bila hakim Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak