INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
214/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Mukhatip alias Salam bin Saderi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 214/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon Salam yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 370/60/III/1987 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo tertanggal 13 Maret 1987 dengan nama Mukhatip dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dalam Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
3. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |