Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
378/Pdt.P/2025/PA.Wsb Diwar Purwanto bin Samejo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 378/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Diwar Purwanto bin Samejo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Diwar Purwanto;
3. Menyatakan nama Pemohon yang tertulis pada dokumen Akta Nikah/ Kutipan Akta Nikah Nomor: 554/02/XI/2000 tertanggal 01 November 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tertanggal 01 November 2000 tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada Pemohon untuk untuk melakukan perubahan nama yang tercatat pada dokumen Akta Nikah/ Kutipan Akta Nikah Nomor: 554/02/XI/2000 tertanggal 01 November 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tertanggal 01 November 2000;
5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak