Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
380/Pdt.P/2026/PA.Wsb 1.SLAMET MUJIONO bin YAENUDI alias ZAENUDI alias DJANUDI (Alm
2.SUWIYANTI binti ZAENUDI alias YAENUDI alias DJANUDI (Alm.);
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 380/Pdt.P/2026/PA.Wsb
Tanggal Surat Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SLAMET MUJIONO bin YAENUDI alias ZAENUDI alias DJANUDI (Alm
2SUWIYANTI binti ZAENUDI alias YAENUDI alias DJANUDI (Alm.);
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mugiyatno, S.H., Mkn. Cta., Ramadhani Hidayat, S.H., Ahmad Mukodam, S.H.,SLAMET MUJIONO bin YAENUDI alias ZAENUDI alias DJANUDI (Alm
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa YAENUDI alias ZAENUDI alias DJANUDI bin KARYO NASIB adalah satu orang yang sama, yaitu ayah kandung Para Pemohon;
3. Menyatakan bahwa BAWON alias NURIYAH binti PAWIRO adalah satu orang yang sama, yaitu ibu kandung Para Pemohon;
4. Menyatakan bahwa YAENUDI alias ZAENUDI alias DJANUDI bin KARYO NASIB telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 25 September 2002 di Dusun Kembaran, Desa Kembaran, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo;
5. Menetapakan Ahli Waris dari YAENUDI alias ZAENUDI alias DJANUDI bin KARYO NASIB adalah : 
1) BAWON alias NURIYAH binti PAWIRO (Istri) 
2) SLAMET MUJIONO (Anak Kandung)
3) SUWIYANTI (Anak Kandung)
6. Menyatakan bahwa BAWON alias NURIYAH binti PAWIRO telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 31 Juli 2007 di Desa Surengede, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, dengan ahli waris: 
1) SLAMET MUJIONO (Anak Kandung)
2) SUWIYANTI (Anak kandung);
7. Menetapkan SLAMET MUJIONO dan SUWIYANTI sebagai ahli waris yang sah dari almarhum YAENUDI alias ZAENUDI alias DJANUDI bin KARYO NASIB dan almarhumah BAWON alias NURIYAH binti PAWIRO; 
8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
 
SUBSIDAIR
 
- Apabila Ketua Pengadilan Agama Wonosobo cq. Majelis Hakim berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak