INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
107/Pdt.P/2025/PA.Wsb | 1.Muchamad Riyanto bin Mardiyo 2.Istikhanah binti Parsono |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 107/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkanpermohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benaradalahMuchamad Riyantosesuaidengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307112802940003 tertanggal 19 Maret 2024, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307111911180005 tertanggal 19 Maret 2024, dan dalamAktaKelahiranPemohon INomor :33773/TP/2010 tertanggal 08 Juli 2022 yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas AdministrasiKependudukan dan PencatatanSipilKabupatenWonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon II yang benaradalahIstikhanahsesuaidengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307115904930006 tertanggal 12 Maret 2019, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307111911180005 tertanggal 19 Maret 2024, dan dalamAktaKelahiranPemohon IINomor : 3307-LT-18112014-0023 tertanggal 19 November 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas AdministrasiKependudukan dan PencatatanSipilKabupatenWonosobo;
4. Menyatakan nama Pemohon I dan nama Pemohon II yang tercatatdalamKutipanAkta Nikah Nomor: 0311/048/VII/2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanMojotengah, KabupatenWonosobotertanggal 30 Juli 2018 tidaksesuaidengan nama Pemohon I dan nama Pemohon II yang sebenarnya;
5. Menetapkanmerubah nama Pemohon I yang tercacatdalamKuitipanAkta Nikah tersebutdariMuchammad RiyantomenjadiMuchamad Riyanto;
6. Menetapkanmerubah nama Pemohon II yang tercatatdalamKutipanAkta Nikah tersebutdariIsti KhanahmenjadiIstikhanah;
7. Membebankanbiayaperkarasesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabilaPengadilan Agama Wonosoboberpendapatlain, mohonpenetapan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |