Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
390/Pdt.P/2025/PA.Wsb Bejo Diantoro bin Sismuhtar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 390/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bejo Diantoro bin Sismuhtar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, menyatakan sah perceraian yang dilakukan Pemohon dengan Eli Agustina binti Akhmad Sudiarto tersebut sebagaimana pada akta cerai tanggal 15 Juli 2025 No: 1000/AC/2025/PA.Wsb yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Wonosobo;
3. Menetapkan, menyatakan nama yang tersebut pada Akta Cerai Pemohon tidak sesuai dengan sebenarnya;
4. Menetapkan, merubah nama yang tersebut pada akta cerai Pemohon yang sebelumnya Kislamet bin Sismuhtahar menjadi Bejo Diantoro bin Sismuhtar;
5. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Pemohon;
6. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak