| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I adalah 30 Desember 1977;
3. Menyatakan nama ayah Pemohon I adalah Abdulazis;
4. Menyatakan nama suami Pemohon adalah Slamet Salim;
5. Menyatakan nama ayah suami Pemohon adalah Dul Munir;
6. Menyatakan tanggal lahir suami Pemohon adalah 10 November 1972;
7. Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah Nomor: 258/58/X/1992 tertanggal 14 Oktober 1992, yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
8. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 258/58/X/1992 tertanggal 14 Oktober 1992, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo;
9. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;
10. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |