| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama suami Pemohon yang benar adalah Widiatmono;
- Menyatakan nama suami Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 201/01/IX/1990 tertanggal 01 September 1990 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak PemohonI yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 201/01/IX/1990 tertanggal 01 September 1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |