Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PA.Wsb Sias Binti Dul Ahmad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sias Binti Dul Ahmad
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data nama Pemohon dan ayah Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan Nomor:638/31/1981 yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sapuran tertanggal 6 Maret 1981, data nama Pemohon yang semula tertulisASIYAH dirubah menjadi SIAS sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, KTP dan KK Pemohon, data tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis 2 Juni 1960 dirubah menjadi 1 Juli 1972 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, KTP dan KK Pemohon,dan data nama ayah Pemohon yang semula tertulis DOL CHAMID dirubah menjadi DUL AHMAD sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, KTP dan KK Pemohon ;
  3. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau

 

Apabila Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak